Nih Cara Qadha Puasa Bertahun-Tahun, Simak Penjelasan Para Ulama

Photo Author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 19:46 WIB
Ilustrasi Muslim, puasa, buka puasa, sahur. (Photo by Michael Burrows from Pexels)
Ilustrasi Muslim, puasa, buka puasa, sahur. (Photo by Michael Burrows from Pexels)

Terkadang, seseorang bisa salah menunaikan puasa, misalnya tidak sengaja memakan atau minum saat berpuasa.


 


[crosslink_1]


Jika hal ini terjadi pada beberapa tahun berturut-turut, maka orang tersebut harus menunda qadha puasa hingga puasa tersebut dapat dilakukan kembali dengan benar. Hal ini bisa membuat seseorang harus qadha puasa bertahun-tahun.


Diperbolehkannya qadha puasa bertahun-tahun daripada membayar fidyah ini sesuai pendapat para ulama mazhab al-Hanafiyah dan ulama mazhab asy-Syafi’iyah.


 


Dalam kitab Tabiyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq oleh Az-Zaila’I, jika seseorang masih memiliki utang puasa yang belum dibayarkan sampai datang Ramadhan selanjutnya, ia harus berpuasa dulu untuk Ramadhan tahun tersebut.


Setelah bulan Ramadhan berlalu, baru qadha puasa sebelumnya. Dijelaskan, bahwa tidak wajib baginya untuk membayar fidyah. Ini karena kewajiban qadha itu bersifat tarakhi atau tidak harus langsung di-qadha, tapi boleh ditunda sampai batas waktu tertentu.


Pendapat Ulama Mazhab asy-Syafi’iyah


Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab oleh An-Nawawi, ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya, wajib baginya qadha puasa setelah berpuasa untuk Ramadhan saat itu.


Tidak hanya qadha puasa yang diwajibkan, tetapi juga diwajibkan baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan. Itu artinya sama dengan satu mud makanan beserta dengan qadha.





Cara Qadha Puasa Bertahun-Tahun Selanjutnya


1. Waktu Pelaksanaan Ganti atau Bayar Utang Puasa Ramadhan


Cara qadha puasa bertahun-tahun untuk waktu pelaksanaannya, boleh dilakukan kapan saja. Akan tetapi, makruh hukumnya jika mendahulukan puasa sunnah daripada puasa qadha.


Cara qadha puasa bertahun-tahun dengan mendahulukan puasa sunnah di sini, misalnya puasa Senin dan Kamis. Lalu puasa Syawal, Ayyamul Bidh, Tasu'a, Asyura, Daun, dan lainnya.


Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata, "kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puasa Ramadan 2026 Sebentar Lagi Datang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:30 WIB

Unik, Ijab Qobul di Atas Motor Kuna

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:50 WIB
X