Pelaksanaan cara qadha puasa bertahun-tahun adalah secara berurutan atau tidak dapat dilihat dari beberapa pendapat berikut:
Pendapat pertama, cara qadha puasa bertahun-tahun menyatakan puasa qadha harus dilaksanakan secara berurutan karena puasa yang ditinggalkan juga berurutan. Namun, belum ada hadis yang shahih tentang pendapat ini.
Pendapat kedua, cara qadha puasa bertahun-tahun menyatakan pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa puasa qadha harus dilaksanakan secara berurutan.
"Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni)
2. Jumlah Ganti atau Bayar Utang Puasa Ramadhan
Berdasarkan surat al-Baqarah ayat 184, cara qadha puasa bertahun-tahun atau ganti puasa Ramadhan berdasarkan jumlahnya, wajib mengganti puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan.
Misalnya, seorang muslim tidak bisa puasa Ramadhan selama 7 hari. Maka, cara qadha puasa bertahun-tahun wajib menggantinya dengan jumlah sama, yakni 7 hari.
Ini berlaku pula untuk cara qadha puasa bertahun-tahun dengan total jumlah lainnya. Khusus bagi yang lupa dengan jumlah puasa yang ditinggalkan, maka cara qadha puasa bertahun-tahun ambil jalan tengahnya.
Menentukan jumlah hari yang paling maksimum. Contohnya jika seseorang lupa apakah ia harus mengqadha puasa sebanyak 5 atau 6 hari. Maka, sebaiknya ia memilih yang keenam. Ini karena lebih dalam berpuasa lebih baik, daripada kurang.
3. Menggabungkan dengan Puasa Sunnah
Cara qadha puasa bertahun-tahun atau ganti puasa Ramadhan bisa dilakukan dengan menggabungkan dengan puasa lain. Menggabungkan puasa qadha dan puasa lain (sunnah) sah hukumnya.
Beruntung, maka seseorang bisa mendapatkan pahala dari masing-masing puasa itu (wajib dan sunnah). Cara qadha puasa bertahun-tahun dengan menggabungkan puasa sunnah ini dijelaskan oleh Syeikh Zainuddin Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in.
"Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta'yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardu, yaitu puasa sunah, maka sah berpuasa sunah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama."
Pendapat tentang cara qadha puasa bertahun-tahun dengan menggabungkan ini dikuatkan oleh Syeikh Abubakar bin Syatha dalam I'anatuth Thalibin, sesuai dengan penjelasan para ulama Nahdlatul 'Ulama.
"Ucapan Syekh Zainuddin, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak, maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura' dan hari-hari tanggal purnama. Atau selain puasa sunah yang berjangka waktu, seperti puasa yang memiliki sebab, sebagaimana puasa istisqa' dengan tanpa perintah imam, atau puasa sunah mutlak." (*)