Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo masih menunggu hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait rencana membuka tempat pembuangan akhir (TPA) sampah baru. Sebab dalam penentuan lahan nantinya juga akan ditampung lebih dulu dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Selasa (17/1) mengatakan, pembukaan TPA sampah baru masih menjadi wacana atau rencana di internal DLH Sukoharjo. Namun demikian Pemkab Sukoharjo tetap merespon baik hal tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Pemkab Sukoharjo sendiri sudah menerima informasi secara resmi dari DLH Sukoharjo melalui program kajian TPA sampah Mojorejo Bendosari yang akan dilaksanakan tahun 2023. Pemkab Sukoharjo menindaklanjutinya dengan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kajian tersebut.
"Disatu sisi jumlah penduduk semakin banyak yang berdampak pada peningkatan volume sampah. Disisi lain pemerintah daerah harus menyediakan tempat atau lahan pembuangan sampah agar tidak muncul sampah liar yang membuat kotor lingkungan. Kami tunggu kajian dari DLH Sukoharjo dulu baru kemudian dilakukan pembahasan lagi," ujarnya.
Hasil kajian TPA Mojorejo Bendosari belum bisa dipastikan kapan akan diterima. Namun demikian, Widodo memastikan tahun 2023 ini Pemkab Sukoharjo akan menerima hasil kajian dari DLH Sukoharjo.
"Pelaksanaan kajian dilakukan tahun 2023. Dari situ akan terlihat bagaiman langkah kedepan akan dilakukan. Apakah cukup memaksimalkan TPA Mojorejo Bendosari atau membuka TPA sampah baru," lanjutnya.
Widodo menjelaskan, masih cukup lama pelaksanaan apabila nantinya Pemkab Sukoharjo harus membuka TPA sampah baru. Sebab tidak hanya mengandalkan hasil kajian dari DLH Sukoharjo saja, melainkan juga mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Sukoharjo.
Perda RTRW digunakan sebagai dasar hukum untuk menentukan lokasi lahan yang akan digunakan membuka TPA sampah baru. Sebab Perda RTRW mengatur mengenai pemanfaatan lahan dan tata ruang wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
"Jadi kita tidak asal menentukan disana bisa buka lahan TPA sampah baru. Tapi acuannya juga Perda RTRW," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo mempertimbangkan penuh membuka TPA sampah baru dengan acuan Pers RTRW. Hal ini agar kedepan tidak terjadi pelanggaran aturan.
"Misal dari DLH Sukoharjo punya gambaran membuka TPA sampah baru di wilayah selatan Sukoharjo meliputi Kecamatan Tawangsari, Weru dan Bulu boleh saja. Tapi nanti akan dilihat di wilayah tersebut mana yang sesuai Perda RTRW untuk menentukan lahan," lanjutnya.
Widodo mengatakan, persiapan membuka lahan baru TPA sampah juga kedepan akan dipikirkan mengenai pengadaan lahan. Karena itu dibutuhkan kesiapan anggaran besar.
"Lahan yang nantinya akan dipakai membuka TPA sampah baru akan dilihat statusnya dulu. Termasuk kesiapan Pemkab Sukoharjo mengalokasikan anggaran besar untuk pengadaan lahan," lanjutnya.
Alokasi anggaran pengadaan lahan seperti sudah dilakukan Pemkab Sukoharjo pada tahun 2023 ini dan beberapa tahun lalu. Anggaran tersebut disediakan untuk program perluasan TPA Mojorejo Bendosari. Anggaran yang dimiliki digunakan untuk memberi lahan milik warga disekitar TPA Mojorejo Bendosari.