Produksi Rp 1,2 Miliar, Polda Jateng Gerebek Pabrik Upal

Photo Author
- Selasa, 1 November 2022 | 19:31 WIB
 Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara kasus upal di Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara kasus upal di Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pabrik uang palsu (upal) di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo digerebek Polda Jawa Tengah.


Penggerebekan dilakukan setelah Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Polda Jawa Timur dan Polda Lampung menangkap pelaku pengedar upal dengan total barang bukti upal sebesar Rp 1.260.400.000. Total ada empat kasus di tiga Polda dengan tersangka lima orang. Upal yang diproduksi beredar lintas provinsi.


Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11) mengatakan, pengungkapan peredaran upal di Polrestabes Semarang 1 laporan, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah 2 laporan dan Polres Sukoharjo 1 laporan. Lima tersangka yang ditangkap yakni Shofi Udin di Semarang, Rino di Klaten, Sarimin di Banyumas, Irvan Mahendra di Karanganyar dan Jeffrie Susanto di Jakarta. Kelima tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


Lima tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Masing-masing menjalankan tugas. Irvan sebagai pemilik percetakan, Sarimin tukang sablon, Tantomo bertugas mencetak upal dan memotong dan Tri Hendro bertugas desain dan cetak. Upal tersebut diedarkan di wilayah Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Lampung.


Total ada 16.000 lembar upal dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Semua upal diproduksi dengan menggunakan mesin percetakan khusus di sebuah rumah percetakan di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo.


Upal yang telah diproduksi dijual tersangka Tri Hendro sebanyak 1.000 lembar ke Jawa Barat kepada tersangka Iyan yang sekarang masih dalam pengejaran polisi. Penjualan upal juga dilakukan tersangka sebanyak 700 lembar dibeli oleh Suwardi di Lampung kemudian dititipkan 200 lembar ke Sutanto. Pelaku Suwardi melakukan transfer di kios BRI Link sebanyak 50 lembar. Pada saat agen BRI Link setor tunai ke Bank BRI ditemukan 26 lembar uang palsu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut.


Tersangka Alvi dan Handyan menyebar upal di Karanganyar dan Surakarta. Tersangka Rino menyebar upal di Kabupaten Klaten, tersangka Shafi menyebar upal di Kota Semarang. Selain itu, Kapolda mengatakan dalam kasus curat di Banyuwangi ditemukan upal.


Dalam penanganan kasus upal lintas provinsi ditemukan di Polres Kediri 4 tersangka, Polres Mesuji 3 tersangka, Ditreskrimum 2 tersangka dan Polres Sukoharjo 2 tersangka.





Kronologis


Kronologis pengungkapan dimulai pada Jumat 7 Oktober 2022 dimana pada pukul 17.00 WIB pelaku Suwardi mendatangi agen BRI Link mini di daerah Lampung untuk transfer Rp 5.000.000 pecahan Rp 100.000 dengan 26 lembar upal. Rabu 12 Oktober 2022 dilakukan penangkapan terhadap Shofi Udin dan ditemukan sejumlah upal Rp 40.000.000. Penangkapan juga dilakukan polisi pada Senin 17 Oktober 2022 pada tersangka Rino di Brumbung Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten didapati saat penggeledahan rumah terdapat upal Rp 385.000.000.


Kapolda melanjutkan dalam pengungkapan pada 17 Oktober 2022 pelaku melarikan diri di wilayah Kota Solo dan berhasil mengamankan pelaku Handyan Fatur Rahman beserta barang bukti Rp 31.900.000 dan Alvi Budi Santoso beserta barang bukti upal Rp 350.000.000. Pada Senin 17 Oktober 2022 Polres Mesuji Polda Lampung menangkap tersangka Suwardi dan Susanto di Mesuji dengan barang bukti 674 lembar upal pecahan kemudian ditetapkan DPO tersangka Iyan.


Pada 22 Oktober 2022 petugas gabungan menangkap tersangka Purwanto di Bandung dan mendapat upal dari Tri Hendro. Pada 23 Oktober 2022 petugas gabungan menangkap tersangka Tri Hendro di Semarang. Senin 24 Oktober 2022 petugas gabungan menangkap Tantomo di Langenhajo Sukoharjo kemudian menangkap Sarimin di percetakan di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo.


"Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 tersangka Irvan Mahendra menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo," ujarnya.


Modus operandi dilakukan para tersangka yakni memproduksi upal di percetakan menggunakan mesin dan kertas khusus, selanjutnya upal ditawarkan melalui marketing atau perantara. Upal kemudian diantar ke pembeli melalui kurir. Tersangka juga menggunakan upal untuk dibelanjakan barang dan jasa atau kebutuhan sehari-hari.


"Tersangka juga menjual upal dengan perbandingan Rp 1.000.000 dijual dengan harga Rp 300.000. Selain itu tersangka melakukan transfer melalui agen BRI Link dan setor tunai di ATM atau teller bank," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X