SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pengembang perumahan kedepan diminta membantu penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dilingkungan terdekat. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk bantuan membantu warga mendapatkan rumah layak huni. Pemkab Sukoharjo akan menyiapkan aturan pendukung sebagai penguat pelaksanaan program.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Sukoharjo Taufik Aditama, Minggu (19/6/2022) mengatakan, kondisi di Kabupaten Sukoharjo sampai sekarang masih banyak RTLH. Warga tersebut belum mampu memiliki rumah layak huni karena faktor keterbatasan ekonomi yang dimiliki. RTLH tersebar merata di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan.
Disisi lain, kondisi di Kabupaten Sukoharjo tumbuh subur banyak bermunculan perumahan disejumlah wilayah. Perumahan tersebut dibangun oleh pengembang untuk dijual secara komersil dengan tingkat harga dan luas tanah atau bangunan bervariasi. Jumlah perumahan yang dibangun sampai sekarang terus mengalami peningkatan.
Perumahan komersil tersebut dibangun dan dihuni oleh warga baik berasal dari Kabupaten Sukoharjo maupun pendatang. Sedangkan disisi lain dilingkungan sekitar perumahan masih banyak terdapat RTLH milik warga setempat.
"Kedepan kami konsep kepedulian dari pengembang untuk peduli kepada lingkungan sekitar dengan membantu RTLH warga di lingkungan perumahan tersebut dibangun. CSR dari pengembang perumahan sangat penting. Disatu sisi pengembang perumahan membangun rumah untuk dijual secara komersil, tapi disisi lain mereka bersosial membantu warga dalam program rehab RTLH," ujarnya.
DPKP Sukoharjo memantau kondisi pembangunan perumahan dilakukan pengembang dan warga di lingkungan terdekat cukup kontras. Sebab disatu sisi rumah pembangunan pengembang perumahan bagus, disisi lain masih ada warga tinggal di RTLH.
Sosialisasi terus dilakukan DPKP Sukoharjo dengan melibatkan pengembang perumahan maupun asosiasi untuk peduli pada warga. Hasilnya muncul beberapa pengembang perumahan bersedia membantu rehab RTLH warga dilingkungan terdekat.
Namun demikian dikatakan Taufik Aditama para pengembang perumahan sering jalan sendiri-sendiri membantu warga. Para pengembang diharapkan bisa berkoordinasi dengan DPKP Sukoharjo atau minimal pemangku wilayah setempat seperti kepala desa, lurah dan camat untuk menentukan bantuan RTLH yang akan diberikan pada warga.
"Sudah ada kesediaan dari pengembang perumahan membantu penanganan RTLH. Tapi mereka sering jalan sendiri-sendiri. Kami sendiri tidak tahu bentuk bantuan pengembang perumahan itu untuk penanganan RTLH apakah dalam bentuk uang diberikan ke warga atau material bangunan atau langsung membangunkan RTLH warga," lanjutnya.
DPKP Sukoharjo juga tidak mengetahui berapa nilai taksiran nominal bantuan rehab RTLH yang diberikan pengembang perumahan ke warga. "Harus saling koordinasi. Artinya kedepan biar pengembang perumahan tetap membangun rumah untuk dijual. Tapi sisi lain lingkungan sekitar juga menikmati keberadaan perumahan tersebut dengan adanya bantuan rehab RTLH," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo terkait program tersebut kedepan berencana menyiapkan aturan pendukung sebagai penguat. Salah satunya dengan membentuk peraturan daerah (Perda). Dengan keberadaan Perda diharapkan para pengembang perumahan bisa peduli terhadap warga di lingkungan sekitar pembangunan perumahan.
"Kedepan tetap akan disiapkan aturan pendukungnya. Minimal untuk pelaksanaan sekarang pengembang perumahan bisa memberikan CSR rehab RTLH warga," lanjutnya.
Berdasarkan basis data terpadu (BDT) tahun 2021 diketahui ada 11.524 RTLH tersebar merata di 12 kecamatan. RTLH dipastikan ada di setiap kecamatan dengan jumlah bervariasi. Keberadaan RTLH tersebut mendapat perhatian serius Pemkab Sukoharjo untuk segera dilakukan penanganan.