Pelonggaran Berdampak Pelanggaran, Belasan Pelaku Usaha Melanggar Prokes Terancam Dipidanakan

Photo Author
- Minggu, 19 September 2021 | 17:30 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Belasan pelaku usaha warung makan, restoran dan kafe di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol dan diseputaran Alun Alun Satya Negara di wilayah Kecamatan Sukoharjo kedapatan melanggar operasional dan protokol kesehatan (Prokes). Temuan tersebut didapati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo saat operasi. Petugas sudah memberikan tindakan tegas pada pemilik usaha. Apabila masih nekat maka penindakan diserahkan ke pidana atau proses hukum.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Minggu (19/9/2021) mengatakan, Satpol PP Sukoharjo masih terus melakukan operasi dengan menerjunkan petugas patroli disemua wilayah. Hal itu dilakukan mengingat sekarang masih pandemi virus Corona. Dasar operasi dilakukan salah satunya mengacu pada Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Virus Corona di Kabupaten Sukoharjo.

Satpol PP Sukoharjo dalam operasi menemukan pelanggaran belasan pelaku usaha melanggar operasional dan protokol kesehatan. Pelaku pelanggaran yakni warung makan, restoran dan kafe.

Pelanggaran yang dilakukan warung makan, restoran dan kafe yakni melebihi kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Selain itu juga terkait jam operasional sudah dibatasi namun tetap dilanggar.

Pelanggaran tersebut membuat terjadinya kerumunan di warung makan, restoran dan kafe. Hal ini melanggar ketentuan sesuai Instruksi Bupati Sukoharjo dan protokol kesehatan. Akibatnya terjadi kerawanan penyebaran virus Corona.

Temuan pelanggaran didapati Satpol PP Sukoharjo saat operasi di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol dan di wilayah Alun-Alun Satya Negara Sukoharjo. Petugas sudah memberikan peringatan keras kepada masing-masing pemilik pelaku usaha.

"Satpol PP Sukoharjo sudah memberikan surat peringatan satu, dua dan tiga. Bahkan beberapa diberikan sanksi denda, namun ternyata masih membandel dan ditemukan kerumunan pengunjung," ujarnya.

Atas kondisi tersebut membuat Satpol PP Sukoharjo akan memberikan penindakan lebih tegas lagi. Pelaku usaha yang masih kedapatan melakukan pelanggaran akan dijerat pidana atau proses hukum.

"Apabila masih membandel lagi maka pelaku usaha akan diproses hukum. Protokol kesehatan tetap wajib dipatuhi karena masih pandemi virus Corona," lanjutnya.

Satpol PP Sukoharjo meminta pada pelaku usaha mematuhi ketentuan termasuk penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sebab disatu sisi pandemi virus Corona masih terjadi, disisi lain pemerintah terus berusaha keras menurunkan angka kasus.

"Efek jera dan jalan terakhir pelaku pelanggaran protokol kesehatan dibawa ke Pengadilan. Nantinya Majelis Hakim yang akan memutuskan sanksi bagi pelaku pelanggaran," lanjutnya.

Heru menjelaskan, kondisi sekarang memang rawan terjadi peningkatan pelanggaran setelah sebelumnya ada penurunan status dari level 4 menjadi level 3. Hal ini membuat masyarakat dan termasuk pelaku usaha memanfaatkan pelonggaran hingga berdampak terjadinya pelanggaran. Berbagai pelanggaran tetap mendapat tindakan tegas dari petugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X