Pelonggaran Berdampak Pelanggaran, Belasan Pelaku Usaha Melanggar Prokes Terancam Dipidanakan

Photo Author
- Minggu, 19 September 2021 | 17:30 WIB

Dalam Instruksi Bupati Sukoharjo dijelaskan bahwa, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pelaksanaan makan dan minum ditempat umum di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan dapat menerima makan ditempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit, penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X