Cegah Penyebaran Covid-19, DMI Sukoharjo Awasi Masjid

Photo Author
- Rabu, 14 April 2021 | 22:15 WIB

Secara garis besar dijelaskan Yunia isi aturan dari Menteri Agama tersebut penyelenggaraan ibadah tetap memperhatikan zonasi berbasis desa sesuai dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Desa yang masih masuk zona merah dan oranye risiko penularan virus Corona disarankan tidak membuka tempat ibadahnya terlebih dahulu.

Izin diberikan berupa kelonggaran terhadap desa dengan zona hijau. Pemkab Sukoharjo akan melakukan pengawasan secara ketat penyelenggaraan kegiatan di masjid selama puasa Ramadan. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X