"Remisi khusus I (sebagian) ini mereka masih menjalani sisa pidana dan remisi khsus II atau bebas (seluruhnya) ini kasus narkoba tapi masih menjalani subsider karena dendanya tidak dibayar. Jadi yang bebas terkait remisi belum ada," ujar Roni, Senin (25/5/2020).
Salah satu syarat remisi khusus, kata Roni, sesuai dengan agama yang bersangkutan. Misalnya, momen Idul Fitri dikhususkan bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan momen Natal untuk nasrani.
"Syarat lain untuk remisi khusus itu perolehannya minimal sudah menjalani 6 bulan berkelakuan baik di dalam lapas untuk pidana umum. Sedangkan pidana khusus atau napi korupsi mininal harus sudah membayar denda," ujarnya.
Dengan adanya remisi Idul Fitri, kata Roni, jumlah warga binaan di Lapas Klas IIB Klaten saat ini ada sebanyak 248 orang, terdiri dari 195 orang narapidana dan 53 orang tahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: tomi