SUKOHARJO, KRJOGJA.com - BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya terhadap penanganan kasus virus corona di Sukoharjo. Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 80107/Menkes/104/2020 tentang penetapan inveksi corona virus dapat menimbulkan wabah dan penanggulangan dilakukan oleh kementerian kesehatan. Beban biaya sepenuhnya akan ditanggung pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah atau instansi pemerintah lainnya.
Kepala BPJS Kesehatan kantor cabang Sukoharjo Maya Dewayani, Minggu (8/3) mengatakan, sudah ada aturan jelas dari pemerintah pusat mengenai sumber pembiayaan terhadap penanganan dan penanggulangan virus corona. Aturan tersebut berlaku disemua daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Sukoharjo.
Aturan pembiayaan tertuang jelas dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 80107/Menkes/104/2020 tentang penetapan inveksi corona virus dapat menimbulkan wabah dan penanggulangan dilakukan oleh kementerian kesehatan. Dalam aturan tersebut dijelaskan Maya pembiayaan ditanggung melalui anggaran Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, atau atau sebagian yang lain sesuai dengan aturan perundang undangan.
Aturan tersebut ditetapkan sejak 4 Februari 2020 lalu dan sudah efektif berlaku. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut dapat dipahami semua pihak.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.