Sumber pembiayaan penangganan kasus virus corona juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dalam pasal 52 ayat 1 terkait manfaat yang tidak dijamin salah satunya layanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa atau wabah.
"Sumber pembiayaan tetap ditanggung pemerintah melalui pihak terkait seperti Kemenkes, Pemda atau lainnya. Bukan BPJS Kesehatan," ujarnya.
Maya meminta pada masyarakat tidak panik karena pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanganan. Salah satunya jaminan pembiayaan terhadap kasus virus corona.