BPJS Kesehatan Tak Tanggung Biaya Pengobatan Corona, Begini Penjelasannya

Photo Author
- Senin, 9 Maret 2020 | 12:09 WIB

Sumber pembiayaan penangganan kasus virus corona juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dalam pasal 52 ayat 1 terkait manfaat yang tidak dijamin salah satunya layanan kesehatan akibat bencana dan  kejadian luar biasa atau wabah.

"Sumber pembiayaan tetap ditanggung pemerintah melalui pihak terkait seperti Kemenkes, Pemda atau lainnya. Bukan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Maya meminta pada masyarakat tidak panik karena pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanganan. Salah satunya jaminan pembiayaan terhadap kasus virus corona.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X