Dispendukcapil Sukoharjo sekarang tinggal memantau distribusi KTP-el yang selesai dicetak dari kabupaten ke masing masing kantor kecamatan. Selanjutnya KTP-el tersebut didistribusikan lagi ke masing masing desa dan kelurahan sebelum dibagikan ke pemohon atau warga.
Sistem pembagian KTP-el sengaja dirubah Dispendukcapil Sukoharjo dari sebelumnya dilakukan di kantor kabupaten. Maka sekarang dilaksanakan di masing masing kecamatan, desa dan kelurahan. Hal itu dilakukan untuk menghindari antrean panjang warga pada saat proses pengambilan KTP-el.
"Para camat, kepala desa dan lurah kami minta membantu kelancaran pembagian KTP-el yang sudah selesai dicetak. Sebab KTP-el itu tinggal dibagi saja dan sudah jelas nama dan alamat pemiliknya," lanjutnya.
Dispendukcapil Sukoharjo pada awal tahun 2020 ini terhitung Januari hingga pertengahan Februari sudah menerima pengajuan pencetakan 5 ribu pemohon. Jumlah antrean tersebut cukup besar karena terjadi hanya dalam dua bulan saja. Antrean diperkirakan semakin banyak mengingat sampai saat ini Dispendukcapil Sukoharjo belum menerima kiriman blangko cetak KTP-el. Stok kosong dan belum diketahui kapan pencetakan KTP-el bisa dilakukan.
Sebagai solusi maka Dispendukcapil Sukoharjo mengeluarkan sementara surat keterangan (Suket) bagi pemohon. Suket dapat digunakan sebagai pengganti sementara KTP-el dan memiliki fungsi sama.
"Blangko cetak KTP-el terus kami minta dari pusat. Berapapun yang ada akan langsung kami ambil untuk melayani masyarakat. Apabila tidak maka dikhawatirkan antrean cetak KTP-el semakin banyak," lanjutnya. (Mam)