Pengawasan Diperketat, 373 Koperasi Fiktif Sudah Dibubarkan

Photo Author
- Senin, 27 Januari 2020 | 02:42 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 373 koperasi di Sukoharjo dibubarkan hingga akhir tahun 2019 lalu. Selain itu masih ada belasan koperasi bermasalah dalam pengawasan ketat petugas dan terancam dibubarkan pada tahun 2020 ini.

Tindakan tegas dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo bersama pemerintah pusat sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan koperasi sekaligus meminimalisir muncul terjadinya korban. 

Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usah Kecil Menengah Sukoharjo Herdis Kurnia Wijaya, Minggu (26/1) mengatakan, jumlah koperasi yang mendapatkan sanksi tegas berupa pembubaran di Sukoharjo sangat banyak. Total hingga akhir 2019 lalu ada 373 koperasi dibubarkan oleh Pemkab Sukoharjo dan pemerintah pusat.

Koperasi tersebut sebelum dibubarkan paksa petugas terlebih dahulu sudah mendapatkan verifikasi dan pengecekan ulang.

Semua persyaratan hingga laporan kegiatan dicek langsung dan hasilnya memang menyalahi ketentuan. Salah satunya berkaitan dengan tidak adanya aktifitas kegiatan seperti rapat anggota tahunan (RAT). Bahkan laporan kegiatan setiap triwulan atau semester juga sama sekali tidak ada. Lebih parah lagi petugas menemukan kepengurusan koperasi yang dibubarkan juga tidak ada. Termasul didalamnya alamat kantor untuk kegiatan koperasi juga tidak jelas. Penindakan akhirnya dilakukan Pemkab Sukoharjo dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat menjatuhkan hukuman berupa pembubaran paksa.

Pemkab Sukoharjo pada awal tahun 2020 ini mengawasi belasan koperasi disejumlah wilayah. Hal itu sebagai tindaklanjut setelah pada tahun 2019 lalu melakukan pembubaran terhadap 373 koperasi.  Pengawasan ketat dilakukan mengingat keberadaanya cukup rawan. Apabila petugas menemukan pelanggaran berat maka akan langsung dilakukan tindakan tegas berupa pembubaran paksa.

"373 koperasi sudah dibubarkan dan ada belasan koperasi sekarang dalam pengawasan ketat bahkan bisa juga dibubarkan. Koperasi yang dibubarkan itu fiktif karena tidak ada alamat kantor, tidak ada pengurus, tidak ada kegiatan," ujarnya.

Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo sengaja memperketat pengawasan terhadap koperasi. Salah satu tujuannya yakni penegakan aturan berkaitan dengan koperasi sebagai salah satu penggerak roda ekonomi. 

Pemkab Sukoharjo sendiri sekarang sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perkoperasian. Perda ini baru saja ditetapkan Pemkab Sukoharjo pada 31 Desember lalu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X