SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Kesadaran masyarakat untuk melakukan pencetakan akta kematian masih sangat rendah. Hal itu terjadi karena masyarakat hanya mengandalkan surat keterangan kematian saja dari pihak pemerintah desa. Akibatnya membuat data kependudukan menjadi kurang valid. Hal itu sering terlihat pada saat menghadapi pemilu maupun penyaluran bantuan sosial pemerintah.
Baca Juga:Â Ssttt.. Ingin Memiliki Payudara Indah, Ini Tipsnya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo Sriwati Anita, Rabu (4/9/2019) mengatakan, akta kematian sama penting seperti akta kelahiran sebagai syarat wajib kepemilikan administrasi kependudukan. Hal itu sudah diatur dalam Undang Undang dan harus dimiliki oleh setiap warga negara. Selama ini permohonan akta kelahiran lebih menonjol di kantor Dispendukcapil Sukoharjo dibandingkan akta kematian. Dalam satu hari permintaan pencetakan akta kelahiran bisa mencapai ratusan pemohon. Sedangkan akta kematian masih sangat jauh sedikit tidak lebih dari sepuluh orang.
Sedikitnya permintaan pencetakan akta kematian bukan karena faktor sedikitnya kematian di Sukoharjo melainkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus ke kantor Dispendukcapil Sukoharjo. Pihak keluarga berkaitan dengan status kematian tersebut hanya sering mengandalkan surat keterangan dari pihak desa.Â
Surat keterangan tersebut masih dianggap belum kuat dan meyakinkan sebagai legalitas administrasi kependudukan. Sebab pihak keluarga juga wajib mengurus dan melakukan pencetakan akta kematian di kantor Dispendukcapil Sukoharjo.
"Pihak keluarga atau ahli waris sering kami dapati baru mengurus akta kematian itupun dengan memaksa agar pelayanan dipercepat karena keburu dipakai untuk mengurus pembagian warisan, bantuan sosial dan lainnya. Kesadaran masyarakat mengurus akta kematian sejak dini memang masih rendah dan kedepan akan kami perbanyak sosialisasi," ujarnya.
Keberadaan akta kematian sangat dibutuhkan tidak hanya bagi pihak keluarga namun juga Dispendukcapil Sukoharjo. Sebab data warga yang sudah meninggal tersebut akan dihapus baik di server kependudukan Dispendukcapil Sukoharjo maupun perubahan di Kartu Keluarga (KK). Penghapusan sangat penting sebagai bentuk perbaikan data kependudukan.