SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 terus dimatangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Hal itu dilakukan setelah menerima PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dari KPU RI.Â
Â
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Minggu (25/8/2019) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah menerima PKPU dari KPU RI beberapa hari lalu. Selanjutnya KPU Sukoharjo mempelajari semua aturan yang terdapat dalam PKPU tersebut.Â
Â
Dalam PKPU yang baru saja diterima diketahui ada sejumlah tahapan Pilkada 2020. Mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan aturan, sosialisasi, pelaksakaan pencoblosan hingga penghitungan suara hasil pemilu.Â
Â
KPU Sukoharjo setelah ini akan melakukan semua persiapan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2020. Tahapan terdekat berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan anggaran sekaligus pembentukan alat kelengkapan Pilkada 2020 seperti PPK, PPS dan KPPS. Keberadaan mereka akan sangat membantu KPU Sukoharjo pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun depan.Â
Â
“Dalam PKPU itu juga mengatur tentang teknis pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 baik itu dari partai politik maupun independen,†ujarnya.Â
Â
Berdasarkan PKPU RI proses pendaftaran calon dimulai pada 16-18 Juni 2020. Sedangkan masa kampanye dimulai 11-19 Juni 2020 dan tahapan persiapan hingga coblosan dimulai 15-24 Agustus 2020.Â
Â
Calon peserta Pilkada 2020 mendatang juga membuka peluang dari independen. Namun calon independen wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh KPU. Salah satunya berkaitan dengan bentuk dukungan.Â
Â