Terima PKPU, KPU Sukoharjo Matangkan Persiapan Pilkada

Photo Author
- Minggu, 25 Agustus 2019 | 12:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Syarat dukungan dari calon independen harus diserahkan pada 11 Desember 2019 ke KPU Sukoharjo. Tahap selanjutnya petugas akan langsung melakukan pemeriksaan berkas. Penelitian membutuhkan waktu cukup lama untuk memastikan data tersebut valid. Tahapan tersebut akan dilakukan hingga Maret 2020 mendatang. 

 

Sesuai ketentuan calon independen yang akan maju dalam Pilkada 2020 harus menyertakan dukungan sebanyak 34 ribu lebih suara. Hal itu harus diperkuat dengan bukti dukungan berupa identitas diri pendukung. 

 

“Calon dari partai politik harus memenuhi syarat memperoleh sembilan kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah pada Pemilu 2019,” lanjutnya. (Mam)

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X