Syarat dukungan dari calon independen harus diserahkan pada 11 Desember 2019 ke KPU Sukoharjo. Tahap selanjutnya petugas akan langsung melakukan pemeriksaan berkas. Penelitian membutuhkan waktu cukup lama untuk memastikan data tersebut valid. Tahapan tersebut akan dilakukan hingga Maret 2020 mendatang.Â
Â
Sesuai ketentuan calon independen yang akan maju dalam Pilkada 2020 harus menyertakan dukungan sebanyak 34 ribu lebih suara. Hal itu harus diperkuat dengan bukti dukungan berupa identitas diri pendukung.Â
Â
“Calon dari partai politik harus memenuhi syarat memperoleh sembilan kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah pada Pemilu 2019,†lanjutnya. (Mam)
Â
Â
Â
Â
Â
Â