BOYOLALI, KRJOGJA.com - Ribuan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT PTT) akan menerima tunjangan kesejahteraan dari Pemkab Boyolali sebesar Rp1 juta/tiga bulan dan akan ditingkatkan pada 2020 mendatang.Â
Dalam audiensi yang antara guru GTT PTT dengan DPRD Boyolali yang digelar Selasa (30/7/2019), Ketua DPRD Boyolali, S Paryanto mengatakan, tunjangan kesejahteraan tersebut sudah disahkan melalui APBD Perubahan 2019 untuk sebanyak 2.335 GTT PTT di Boyolali, dimana sebanyak 2.057 diantaranya adalah guru SD dan sisanya adalah guru SMP.
Tahun 2020 nanti, sambungnya, pihaknya akan terus mengupayakan meningkatkan kesejahteraan GTT PTT melalui pembahasan RAPBD 2020, dimana besaran tunjangan akan ditingkatkan, minimal sebesar UMK Boyolali.
“Harapannya nanti tunjangan kesejahteraan untuk GTT PTT juga tidak tiga bulan sekali, tapi dua bulan sekali. Kita akan terus upayakan agar esejahteraan mereka meningkat,†katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Darmanto menjelaskan, meski jumlah GTT PTT cukup banyak, mencapai 20 persen dari jumlah guru SD dan SMP di Boyolali, namun keberadaan mereka lemah secara hukum. Surat Keputusan (SK) GTT PTT hanya berasal dari SK Komite Sekolah, sehingga posisi mereka lemah karena tak secara langsung berada di bawah pengawasan dinas, termasuk soal kesejahteraan.
Pengaturan kewenangan pemerintah terhadap GTT PTT, sebutnya, saat ini terbentur PP 48 Tahun 2005 terkait pengangkatan honorer.
“Sebenarnya aspek formal legal mereka yang lemah selama ini bisa disiasati, sebab PP tersebut mengatur pengangkatan honorer yang ditujukan untuk CPNS. Sedang kalau tujuannya bukan untuk CPNS kan bisa,†terangnya.