Mengambil contoh di Semarang, SK dari Dinas bisa diberikan melalui tupoksi Bupati yang didelegasikan kepada kepala dinas. Adanya SK Dinas akan membuat keberadaan dan aspek legal formal GTT PTT kuat secara hukum.
“Secepatnya akan kita komunikasikan kepada bupati. Harapannya, SK dinas kepada GTT PTT bisa diberikan secepatnya,â€
Bendara GTT PTT Kecamatan Mojosongo, Hesti Handayani mengatakan, selama ini kesejahteraan mereka hanya berasal dari sekolah tempat mereka mengajar, dengan besaran berbeda-beda. Ia sendiri selama ini hanya menerima Rp500 ribu dari sekolahnya.
“Besarannya berbeda-beda tergantung kebijakan sekolah,†kata Guru kelas III SDN 4 Boyolali tersebut. (Gal) Â