Melalui APBD, Guru dan Pegawai Tak Tetap Diberi Tunjangan Kesejahteraan

Photo Author
- Selasa, 30 Juli 2019 | 18:50 WIB
Audiensi GTT PTT dengan DPRD Boyolali. (Foto: Galih P)
Audiensi GTT PTT dengan DPRD Boyolali. (Foto: Galih P)

Mengambil contoh di Semarang, SK dari Dinas bisa diberikan melalui tupoksi Bupati yang didelegasikan kepada kepala dinas. Adanya SK Dinas akan membuat keberadaan dan aspek legal formal GTT PTT kuat secara hukum.

“Secepatnya akan kita komunikasikan kepada bupati. Harapannya, SK dinas kepada GTT PTT bisa diberikan secepatnya,”

Bendara GTT PTT Kecamatan Mojosongo, Hesti Handayani mengatakan, selama ini kesejahteraan mereka hanya berasal dari sekolah tempat mereka mengajar, dengan besaran berbeda-beda. Ia sendiri selama ini hanya menerima Rp500 ribu dari sekolahnya.

“Besarannya berbeda-beda tergantung kebijakan sekolah,” kata Guru kelas III SDN 4 Boyolali tersebut. (Gal)  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X