SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Eksekusi terhadap Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura akhirnya resmi dilaksanakan pihak Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (30/7/2019). Pembacaan surat keputusan disambut haru oleh ratusan karyawan. Pelaksanaan eksekusi tersebut sekaligus menjadi kado bagi RSIS yang melaksanakan Milad Ke-36.
Ketua Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) Muhammad As’ad, Selasa (30/7/2019) mengatakan, pembacaan keputusan pelaksanaan eksekusi dilakukan pihak PN Sukoharjo sekitar pukul 09.30 WIB. Eksekusi dilaksanakan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh jajaran pengawas, yayasan, manajemen, direksi dan ratusan karyawan.
Pada pelaksanaan eksekusi juga dilakukan pengamanan ketat oleh aparat keamanan gabungan. Mereka bersenjata lengkap melakukan pengamanan disemua sisi bangunan RSIS, Pabelan, Kartasura.
“Setelah pelaksanaan eksekusi dengan pembacaan keputusan pengadilan dari PN Sukoharjo maka secara resmi Yarsis sah menjadi pengelola dan membuka RSIS, Pabelan, Kartasura,†ujarnya.
Pelaksanaan eksekusi dari PN Sukoharjo sekaligus menjadi kado bagi RSIS, Pabelan, Kartasura yang melaksanakan Milad Ke-36 pada hari sama. Ratusan karyawan menangis haru setelah menunggu penyelesaian masalah selama sekitar enam tahun.
“Secara ketetapan hukum Yarsis telah memenangi proses peradilan di persidangan dan berhak mengelola RSIS, Pabelan, Kartasura,†lanjutnya.
As’ad menjelaskan, pihak PN Sukoharjo kemudian menindaklanjuti dengan melakukan constatering atau pencocokan aset dengan mendatangi RSIS Pabelan, Kartasura pada Jumat (28/6/2019). Pihak PN Sukoharjo dengan didampingi pengurus Yarsis melakukan pengecekan satu per satu aset di RSIS Pabelan, Kartasura.