“Penetapan ini sudah ada dalam Nomor 1/Pen.Pdt/ constatering/2019/PN.SKH jo, Nomor 3/Pdt.Eks/2018/PN.SKH jo, Nomor 95/Pdt.G/2015/PN.SKH jo, Nomor 395/PDT/2016/PT.SMG jo, Nomor 2530 K/Pdt/2017 jo, Nomor 61 PK/Pdt/2019 tentang Constatering,†lanjutnya.Â
Yarsis sebelumnya telah mengajukan surat permohonan eksekusi kepada PN Sukoharjo sekitar Mei 2018 lalu. Permohonan tersebut dikabulkan PN Sukoharjo dengan melaksanakan constatering.Â
Pada pelaksanaan constatering pihak PN Sukoharjo melakukan pencocokan terhadap sejumlah aset Yarsis selalu pengelola RSIS Pabelan, Kartasura. Diantaranya seperti tanah berikut bangunan di Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura atas nama Yarsis, mobil dan BPKB, ambulans dan lainnya. Constatering bahkan dilakukan PN Sukoharjo terhadap keberadaan para karyawan dan dokter.
Ketua Pengurus Yarsis Zaenal Mustaqim mengatakan, hari yang ditunggu akhirnya datang juga. Pelaksanana eksekusi dilakukan PN Sukoharjo bertepatan dengan Milad Ke-36 RSIS, Pabelan, Kartasura.
“Pelaksanaan eksekusi menjadi dasar bagi Yarsis untuk membuka kembali pelayanan kesehatan pada masyarakat di RSIS, Pabelan, Kartasura dengan tentunya melengkapi izin dulu ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo,†ujarnya.
Zaenal menegaskan, sejak awal Yarsis sudah memiliki dasar dengan meminta pada PN Sukoharjo segera melaksanakan eksekusi.
“Dasar atau landasan hukum itu dengan keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 18 Desember 2018 lalu. Putusan tersebut tertuang dalam nomor W12.U/3154/HT.00/XII/2018 tentang pelaksanaan eksekusi,†lanjutnya. (Mam)