Lindungi Aset, Sukoharjo Kebut Penyelesaian Sertifikat Tanah

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2019 | 11:10 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Dengan tanda tersebut dimaksudkan juga untuk menghindarkan kasus sengketa dengan masyarakat. Sebab tanda itu sebagai bukti resmi di lapangan bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah.

“Aset tanah Pemkab Sukoharjo mulai dari sawah, tanah untuk dipakai perkantoran dinas dan lainnya,” lanjutnya.

Program pensertifikatan tanah juga dilakukan Pemkab Sukoharjo terhadap tanah kas desa. Sebab hal tersebut merupakan bagian dari aset daerah.

“Termasuk juga tanah letter c dari masyarakat akan dibantu dalam program pensertifikatan tanah dari pemerintah. Dengan demikian maka status tanah baik milik Pemkab Sukoharjo dan masyarakat jelas dan sah dengan dibuktikan kepemilikan sertifikat,” lanjutnya. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X