Dengan tanda tersebut dimaksudkan juga untuk menghindarkan kasus sengketa dengan masyarakat. Sebab tanda itu sebagai bukti resmi di lapangan bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah.
“Aset tanah Pemkab Sukoharjo mulai dari sawah, tanah untuk dipakai perkantoran dinas dan lainnya,†lanjutnya.
Program pensertifikatan tanah juga dilakukan Pemkab Sukoharjo terhadap tanah kas desa. Sebab hal tersebut merupakan bagian dari aset daerah.
“Termasuk juga tanah letter c dari masyarakat akan dibantu dalam program pensertifikatan tanah dari pemerintah. Dengan demikian maka status tanah baik milik Pemkab Sukoharjo dan masyarakat jelas dan sah dengan dibuktikan kepemilikan sertifikat,†lanjutnya. (Mam)