Di sisi lain, terkait pembelian asset tanah yang disertifikatkan atas nama pribadi Junaedi Mulyono dan juga nama Direktur BUMDes Joko Winarno, Kades Ponggok menjelaskan, hal itu hanya pinjam nama saja, namun tetap milik BUMDes.
Tahun 2016 membeli beberapa bidang tanah. Dikarenakan saat itu BUMDes belum berbadan hukum, akhirnya rapat dengan BPD dan disertai berita acara, sertifikat dengan pinjam nama Juanedi Mulyono dan Joko Winarno. “Ada berita acara dan notulen rapatnya juga,†kata Kades Ponggok.
Apakah tanah itu sekarang sudah dibalik nama, Junaedi Mulyono mengatakan tanah masih atas nama pribadi, namun sudah diserahkan ke notaris untuk proses balik nama. Proses sudah dilakukan sejak tahun 2017, namun sampai sekarang belum selesai.
“Notaris tanya ke BPN, kalau diatasnamakan BUMDes bagaimana. Waktu kepala BPN yang dulu okay. Katanya mau ditanyakan ke pusat dulu, sesuai nggak regulasinya seperti apa. BPN kan belum siap, diatasnamakan siapa, karena sekarang kepala BPN ganti ya kita nunggu lagi,†jelas Kades Ponggok pula.
Terkait dugaan hutang pribadi bernilai miliaran rupiah yang diduga tidak prosedural dan tanpa agunan, Juanedi Mulyono menyatakan jika itu adalah pengeluaraan proyek-proyek swakelola BUMDes yang meminjam nama pribadinya. Namun demikian ia mengakui ada hutang secara pribadi, yang jumlahnya hanya sekitar Rp 400 juta. Ia juga tidak membantah jika hutang itu tidak memakai agunan, namun sudah ada kesepakatan tenggang waktu pengembalian.
“Saya ada juga sih pinjaman pribadi, ada sedikit, tidak pakai agunan, Rp 400 juta atau berapa gitu. Ada perjanjian akan mengembalikan sekian bulan. Kesepakatan ada bendahara, badan pengawas juga mengetahui,†jelas Kades Ponggok pula.(Sit)