Yarsis Tunggu DKK Visitasi RSIS Pabelan

Photo Author
- Minggu, 5 Mei 2019 | 15:41 WIB
istimewa
istimewa

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Visitasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo sebagai bagian dari proses perizinan akan dilakukan ke Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura. Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) berharap izin segera turun agar rumah sakit bisa segera membuka operasional pelayanan kesehatan pada masyarakat. 

Ketua Pengawas Yarsis Muhammad As'ad Minggu (5/5) mengatakan, Yarsis selaku pengelola RSIS Pabelan, Kartasura masih menunggu turunnya izin operasional untuk menjalankan rumah sakit. Pengajuan permohonan izin sudah dilakukan ke DKK Sukoharjo. Dalam waktu dua atau tiga minggu kedepan direncanakan dinas akan melakukan visitasi ke RSIS Pabelan, Kartasura sebagai bagian dari proses pengeluaran izin.

Yarsis sendiri siap menerima visitasi dari DKK Sukoharjo dengan menyiapkan semua yang dibutuhkan seperti fisik bangunan, peralatan dan tenaga medis. Diharapkan dengan kelengkapan tersebut membuat RSIS Pabelan, Kartasura segera menerima izin operasional. 

"Yarsis masih menunggu visitasi dari DKK Sukoharjo terkait proses perizinan. Dalam waktu diperkirakan dua atau tiga minggu kemungkinan petugas akan datang dan memvisitasi RSIS Pabelan, Kartasura," ujarnya. 

Yarsis sangat menunggu visitasi dari DKK Sukoharjo tanpa harus menunggu pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terhadap RSIS Pabelan, Kartasura. Hal itu karena pihak pengadilan ditegaskan Asad terlalu lama bertindak. 

"Yarsis sudah menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) dan itu sudah kuat untuk pengajuan izin. Nanti salinan PK dari MA ini juga disampaikan ke pihak DKK Sukoharjo," lanjutnya.

Ketua Pengurus Yarsis Zaenal Mustaqim mengatakan, persoalan yang menimpa RSIS Pabelan, Kartasura sudah sangat lama dan telah ada penyelesaian hukumnya. Dasar atau landasan hukum juga sudah dimiliki Yarsis dengan keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 18 Desember 2018 lalu. Putusan tersebut tertuang dalam nomor W12.U/3154/HT.00/XII/2018 tentang pelaksanaan eksekusi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X