Yarsis Tunggu DKK Visitasi RSIS Pabelan

Photo Author
- Minggu, 5 Mei 2019 | 15:41 WIB
istimewa
istimewa

Zaenal menjelaskan, secara garis besar isi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut memerintahkan kepada PN Sukoharjo segera melaksanakan eksekusi terhadap RSIS Pabelan, Kartasura. Sebab PN Sukoharjo sudah tidak mempunyai alasan cukup untuk melakukan penundaan eksekusi tersebut terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat condemnatoir yang diajukan oleh pemohon eksekusi. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X