Pembangunan Gedung Baru DPRD Sukoharjo Terancam Gagal

Photo Author
- Rabu, 21 November 2018 | 12:55 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Komisi III DPRD Sukoharjo tetap berharap pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo Kota selesai sesuai kontrak kerja 21 Desember mendatang. Sebab para wakil rakyat khawatir sisa waktu selama satu bulan belum cukup untuk menyelesaikan semua proyek mengingat sampai sekarang masih ada keterlambatan sebanyak 9 – 13 persen. Apabila tidak memenuhi harapan maka rekanan terancam terkena denda dan penyelesaian bangunan menggunakan sistem perpanjangan waktu selama 50 hari setelah kontrak selesai. 

Ketua Komisi III DPRD Sukoharjaro Dahono Marlianto, Rabu (21/11/2018) mengatakan, sudah sering mengingatkan kepada rekanan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan agar cepat selesai. Terhitung Rabu (21/11/2018) ini sisa waktu yang dimiliki rekanan tinggal satu bulan atau 30 hari keedepan. Sebab kontrak kerja harus selesai pada 21 Desember mendatang.

Komisi III DPRD Sukoharjo dengan sisa waktu satu bulan kedepan meminta dengan tegas kepada konsultan dan pemeriksa untuk lebih aktif dan tegas mengejar ketertinggalan pembangunan. Hal itu penting sebab pergerakan pelaksanaan pembangunan belum sesuai yang diharapkan para wakil rakyat.

“Dua kali Komisi III DPRD Sukoharjo sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mendatangi lokasi pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo tapi pelaksanaan proyek tetap masih tertinggal. Bahkan untuk mengejar ketertinggalan bangunan saja sulit,” ujar Dahono Marlianto.

Dahono mengakui Komisi III DPRD Sukoharjo memiliki kekhawatiran besar terhadap proyek pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo di Mandan, Sukoharjo Kota. Terlebih lagi sekarang sudah masuk musim hujan dan menyebabkan banyak kendala teknis di lapangan.

“Dengan kondisi cuaca normal kemarau saja masih tertinggal apalagi sekarang sudah turun hujan. Kami berhatap sebesar apapun kendala rekanan mampu menyelesaikan proyek,” lanjutnya.

Dalam dua kali sidak sebelumnya Komisi III DPRD Sukoharjo sudah meminta kepada rekanan untuk menambah pekerja. Tambahan diperlukan untuk mempercepat pengerjaan bangunan.

“Kalaupun nanti tidak selesai sampai batas waktu akhir kontrak kerja 21 Desember maka penyelesaian pembangunan bisa dilakukan dengan tambahan waktu atau perpanjangan 50 hari kedepan. Tapi selama pengerjaan itu rekanan terkena sanksi berupa denda,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X