Serikat Pekerja Desak PN Sukoharjo Eksekusi RSIS Pabelan

Photo Author
- Selasa, 23 Oktober 2018 | 10:44 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Serikat Pekerja Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura mendesak pada Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) karena sudah dilakukan proses anmaning sebanyak tiga kali. 

Ketua SP RSIS Pabelan, Sukoharjo Suryatmojo, Senin (22/10) mengatakan, sudah sangat lama menunggu pelaksanaan eksekusi dari PN Sukoharjo. Harapan eksekusi sampai sekarang belum terwujud. Padahal sudah dilaksanakan tiga kali anmaning pada 26 Juli, 2 Agustus dan 9 Agustus. 

BACA JUGA :

Gerbang Dikunci, Karyawan RSIS Pabelan Gagal Masuk Kerja

Dinas Kesehatan Beri Peringatan RSIS Pabelan

Serikat pekerja RSIS Pabelan, Kartasura menganggap seharusnya sudah dilakukan eksekusi paling lambat 20 Agustus lalu. Kondisi yang terjadi sekarang dianggap meresahkan karena eksekusi tidak kunjung dilaksanakan.

"Sudah ada putusan kasasi MA RI Nomor 2530K/PDT/2017. Selanjutnya PN Sukoharjo tinggal melaksanakan eksekusi tapi kenapa sampai sekarang tidak dilaksanakan. Para pekerja jelas resah karena sudah lama menganggur akibat rumah sakit berhenti beroperasi," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X