SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Serikat Pekerja Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura mendesak pada Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) karena sudah dilakukan proses anmaning sebanyak tiga kali.Â
Ketua SP RSIS Pabelan, Sukoharjo Suryatmojo, Senin (22/10) mengatakan, sudah sangat lama menunggu pelaksanaan eksekusi dari PN Sukoharjo. Harapan eksekusi sampai sekarang belum terwujud. Padahal sudah dilaksanakan tiga kali anmaning pada 26 Juli, 2 Agustus dan 9 Agustus.Â
BACA JUGA :
Gerbang Dikunci, Karyawan RSIS Pabelan Gagal Masuk Kerja
Dinas Kesehatan Beri Peringatan RSIS Pabelan
Serikat pekerja RSIS Pabelan, Kartasura menganggap seharusnya sudah dilakukan eksekusi paling lambat 20 Agustus lalu. Kondisi yang terjadi sekarang dianggap meresahkan karena eksekusi tidak kunjung dilaksanakan.
"Sudah ada putusan kasasi MA RI Nomor 2530K/PDT/2017. Selanjutnya PN Sukoharjo tinggal melaksanakan eksekusi tapi kenapa sampai sekarang tidak dilaksanakan. Para pekerja jelas resah karena sudah lama menganggur akibat rumah sakit berhenti beroperasi," ujarnya.