Keresahan bertambah karena kondisi RSIS Pabelan, Kartasura sekarang ditutup dan membuat para karyawan tidak bisa masuk ke ruang kerja. Karyawan sangat membutuhkan akses masuk ke rumah sakit untuk mengambil data pribadi.
Wakil Sekretaris SP RSIS Pabelan, Kartasura Suyamto mengatakan, pada 11 Oktober perwakilan SP RSIS Pabelan, Kartasura sebanyak 10 orang melakukan audiensi dengan PN Sukoharjo. Para karyawan sengaja datang untuk meminta kejelasan mengenai eksekusi rumah sakit berdasarkan keputusan dari putusan kasasi MA.
"PN Sukoharjo tidak melaksanakan perintah MA RI untuk melakukan eksekusi sesuai yang diperintahkan pada putusan kasasi MA RI nomor 2530K/PDT/2017. Dalam hal pertimbangan tidak melakukan eksekusi tersebut PN Sukoharjo telah mengabaikan prinsip keadilan dan hanya mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Padahal telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan oleh Ketua PN sebelumnya telah dilakukan proses anmaning," ujarnya. (Mam)