SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebuah tower menara telekomunikasi di Dukuh Demalang, Desa Kudu, Kecamatan Baki harus dibongkar. Pembongkaran menjadi keputusan setelah dilakukan pertemuan bersama antara warga dengan petugas. DPRD Sukoharjo bahkan sudah memberikan rekomendasi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengeluarkan tiga kali surat peringatan pada pemilik tower untuk melakukan pembongkaran sendiri. Apabila tidak maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.
Kepala Desa Kudu, Kecamatan Baki Sinung Dwi Saputra, Rabu (22/8/2018) mengatakan, pertemuan bersama sudah digelar di gedung DPRD Sukoharjo pada Selasa (21/8/2018). Hasilnya sudah disepakati tower harus dibongkar sendiri oleh pemiliknya dalam waktu singkat. Apabila tidak maka akan dilakukan tindakan tegas dari petugas dengan pembongkaran paksa.
Pembongkaran dimaksudkan agar bangunan tower yang ada sekarang tidak ada atau rata dengan tanah. Lahan kemudian dikembalikan fungsinya seperti semula tanpa bangunan. Keberadaan bangunan tower diprotes warga karena belum memiliki izin resmi dan tidak ada sosialisasi.
Pemerintah Desa Kudu, Kecamatan Baki terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan tower dan warga terdampak sekitarnya. Warga diminta tenang dan tidak boleh terpancing karena pembongkaran menjadi kewenangan pemilik tower atau petugas berwenang dalam hal ini Satpol PP Sukoharjo.
"Kami menunggu Satpol PP Sukoharjo mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik tower. Apabila setelah tahapan tersebut pemilik tower tidak mengindahkan peringatan maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas," ujar Sinung.
Pelaksanaan pembongkaran juga menunggu tiga kali surat peringatan dari Satpol PP Sukoharjo pada pemilik tower. Diharapkan sebelum tiga kali surat peringatan dikeluarkan pemilik tower sudah membongkar sendiri bangunannya.
Dalam pertemuan Sinung menjelaskan warga mendesak Satpol PP Sukoharjo segera mengeluarkan surat peringatan. Nantinya surat peringatan pertama berlaku selama satu minggu. Apabila pemilik tidak merespon maka diberikan peringatan kedua dan ketiga.
"Sampai batas peringatan ketiga apabila pemilik tower tidak segera membongkar maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas," lanjutnya.