Sekretaris Komisi II DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono mengatakan, benar ada pertemuan dengan warga dan petugas terkait lainnya. Hasilnya disepakati sebuah tower di Demalang, Kudu, Baki harus dibongkar. Tower tersebut masih dalam proses pembangunan dan belum selesai semua namun sudah diprotes warga. Penyebabnya karena pembangunan tower tidak memiliki izin resmi dari petugas terkait. Selain itu juga tidak ada sosialisasi pada warga terdampak disekitar tower.
"Pemilik tower baru sebatas pengajuan izin sampai ditingkat desa dan kecamatan saja. Izin itu belum sampai tingkat kabupaten dan belum turun. Meski tanpa mengantongi izin resmi namun pemilik tower nekat mendirikan dan membangun tower," ujar Sukardi Budi Martono.
Kondisi tersebut sangat disesalkan Komisi II DPRD Sukoharjo. Sebab pemilik tower dengan sengaja melakukan pelanggaran dan menyepelekan Pemkab Sukoharjo.Â
"Seharusnya pemilik tower mematuhi aturan mengurus izin dulu baru melakukan pembangunan. Jadi bangunan yang ada sekarang harus dibongkar dulu. Pemilik tower baru bisa membangun apabila izin sudah ada," lanjutnya.
Budi memastikan posisi sekarang sudah tidak ada lagi aktifitas pembangunan tower di Demalang, Kudu, Baki. Sebab Satpol PP Sukoharjo sudah memasang Perda Line dan melakukan penyegelan. Selain itu juga pengawasan di lapangan dilakukan petugas bersama warga. (Mam)