SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Moratorium atau penghentian sementara pemberian izin baru terhadap toko modern, spa pijat dan tempat karaoke masih berlaku dan terakhir diterapakan di 2018. Sejak diterapkan tahun 2016 sampai sekarang dampaknya tidak terlalu signifikan untuk investasi di Sukoharjo.Â
"Pembatasan usaha dilakukan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat. Toko modern yang izin operasionalnya telah habis tidak lagi bisa diperpanjang," kataÂ
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo Agustinus Setiyono, Minggu (25/02/2018).
BACA JUGA :
Izin Operasional Habis 58 Toko Modern Akan Ditutup Bertahap Selama Tahun 2018
Tegas! Lindungi Pedagang Kecil, 10 Toko Modern di Sukoharjo ditutup
Dia menjelaskan pemilik atau pengelola toko modern harus menutup sendiri tempat usahanya. Namun kenyataanya mereka tetap nekat membuka usaha dan memaksa petugas melakukan penutupan paksa. Moratorium juga diberlakukan Pemkab Sukoharjo untuk spa pijat dan tempat karaoke. Keberadaanya sudah sangat banyak tersebar disejumlah wilayah. Akibatnya membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Pembatasan juga dilakukan untuk tetap menjaga kondisi kondusif.
Kendati demikian, kata Setiyono Pemkab Sukoharjo masih memberikan kelonggaran bagi pemilik spa pijat dan tempat karaoke apabila izin usahanya telah habis maka bisa mengajukan perpanjangan. Penghentian pemberian izin hanya diberikan pada pemohon atau pendirian spa pijat dan tempat karaoke baru.