SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menegaskan penutupan toko modern secara bertahap tetap terus dilakukan untuk melindungi toko tradisional atau warung kelontong. Pedagang kecil menjadi fokus perhatian Pemkab Sukoharjo untuk dibantu usahanya dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
Hal tersebut dikatakan Wardoyo Wijaya menanggapi penutupan sejumlah toko modern oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo disejumlah wilayah. Ditegaskanya, penutupan toko modern harus dilakukan karena alasan izin operasional telah habis dan tidak bisa diperpanjang. Selain itu Pemkab Sukoharjo masih menerapkan moratorium.
“Toko modern yang izinnya telah habis harus ditutup. Penutupan toko modern sudah seharusnya dilakukan Satpol PP. Dengan penutupan itu maka pedagang kecil akan terlindungi,†ujar Wardoyo Wijaya, Rabu (21/2).
Sebelum dilakukan penutupan sudah dilakukan pengecekan kelengkapan perizinan. Hal itu penting sebagai dasar petugas menutup toko modern.
Penutupan toko modern sudah dilakukan petugas disejumlah wilayah dengan memasang Perda Line. Pemilik atau pengelola toko modern setelah itu tidak bisa mengakses masuk ke tempat usahanya.
“Toko tradisional atau warung kelontong akan tertolong setelah toko modern ditutup. Masyarakat akan beralih belanja disana dan itu menguntungkan pedagang kecil,†lanjutnya.
Bupati mengaku terus memantau perkembangan kondisi toko modern baik yang masih ada atau sudah ditutup. Data diminta oleh petugas terkait.
“Saya pantau sendiri jangan sampai ada permainan dari oknum. Toko modern yang tersisa masih buka berapa dan sudah tutup berapa sudah ada laporannya,†lanjutnya.
Toko modern yang sudah ditutup apabila ingin kembali membuka usaha maka harus melakukan peralihan ke toko kelontong. Namun sebelum buka harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.