“Syarat peralihan izin usaha dari toko modern ke toko tradisional harus dipenuhi. Seperti batasan luasan lahan bangunan, batasan modal usaha, pelayanan dan lainnya,†lanjutnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Agustinus Setiyono mengatakan, pelayanan izin toko tradisional sudah jadi kewenangan camat setelah dilakukan pelimpahan pada tahun lalu. Camat memiliki kuasa termasuk mengurusi peralihan izin usaha toko modern ke toko tradisional.
"Beberapa toko modern yang tutup berencana beralih ke toko tradisional. Izin nanti dikeluarkan camat," ujar Agustinus Setiyono.
Sebelum peralihan izin dikeluarkan oleh camat maka akan dilakukan pengecekan pemenuhan syarat. Paling menonjol yakni berkaitan dengan sistem pelayanan perdagangan. Apabila di toko modern pembeli datang memilih dan mengambil sendiri barang baru kemudian dibayar ke kasir, maka setelah beralih ke toko tradisional pembeli akan dilayani penjaga toko.
"Data kami sejak tahun lali sampai Februari ini total ada 58 toko modern tutup. Rinciannya tahun 2017 ada 57 toko modern dan awal tahun 2018 ada 1 toko modern. Sedangkan sampai akhir tambah sembilan dan total keseluruhan ada 10 toko modern ditutup," lanjutnya.
Jumlah toko modern akan semakin banyak ditutup pada tahun 2019 sebanyak 50 toko modern dan tahun 2020 ada 100 toko modern.
"Keberadaan toko modern yang sudah tutup atau menjelang tutup karena izin hampir habis dalam pengawasan ketat petugas gabungan," lanjutnya. (Mam)