Yarsis Menangi Banding Atas YWRSIS

Photo Author
- Minggu, 17 Desember 2017 | 15:30 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) menangi banding melawan Muhammad Djufrie pimpinan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS) terhadap putusan Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo. Kepastian tersebut setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang menjatuhkan vonis.

Seperti diketahui Yarsis dan YWRSIS masih bersengketa berkaitan dengan pengelolaan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Selain kasus perdata di PA dan banding di PTA Semarang yang sudah vonis, Yarsis dan YWRSIS masih berhadapan dalam tindak pidana sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA) menunggu putusan.

Juru bicara sekaligus Ketua Pengawas Yarsis As’ad didampingi Jamal, Minggu (17/12) mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan salinan putusan dari PTA Semarang dengan nomor register 198/pdt.G/2017/PTA.smg dalam perkara banding antara Yarsis melawan Muhammad Djufrie terhadap putusan PA Sukoharjo. Sidang vonis digelar 5 September dipimpin oleh majelis hakim PTA Semarang dipimpin oleh Jaliansyah didampingi dua orang anggota Syamsuddin Ismail dan Abu Bakar.

Asad menjelaskan, banding ke PTA Semarang dilakukan setelah pada proses persidangan di PA Sukoharjo kalah. Banding diajukan terkait perkara gugatan sengketa harta benda wakaf antara Yarsis sebagai tergugat konpensi I atau penggugat rekonpensi I dan Indriyati Nofiandari tergugat konpensi II atau penggugat rekonpensi II melawan Muhammad Djufrie sebagai penggugat konpensi I atau tergugat rekonpensi II, Muhammad Amin Romas penggugat konpensi II atau tergugat rekonpensi II, M Natsir Hadiyanto penggugat konpensi III atau tergugat rekopensi III dan YWRSIS penggugat konpensi IV atau tergugat rekonpensi IV.

Sebelumnya sidang di PA Sukoharjo sebelumnya penggugat Muhammad Djufrie menilai tergugat I Yarsis dan tergugat II, Indriyati Nofiandari membayar ganti rugi senilai Rp 2,9 miliar dan mengabulkan permintaan bahwa tergugat sebagai nadir dan wakif yang sah karena telah menyisihkan dan mengumpulkan harta milik pribadi. Dalam Sidang tersebut dimenangi penggugat Muhammad Djufrie.

“Banding kami ajukan ke PTA Semarang dan berhasil kami menangi,” ujar Asad.

Asad menjelaskan, majelis hakim PTA Semarang memberikan vonis membatalkan putusan PA Sukoharjo nomor 589/PDt.G/2015/PA.SKH tanggal 2 Maret 2017. “Dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara konpensi menyatakan gugatan penggugat konpensi tidak dapat diterima. Dalam rekonpensi menyatakan gugatan penggugat rekopensi tidak dapat diterima. Dalam konpensi dan rekopensi menghukum penggugat konpensi atau tergugat rekopensi untuk membayar biaya perkara Rp 3.436.000 dan menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding Rp 150.000,” lanjutnya.

Jamal menambahkan, Yarsis sudah punya bukti kuat terkait kasus dengan Muhammad Djufrie. Salah satunya adanya surat pembatalan dari Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah terkait objek gugatan dan sertifikat wakaf yang diajukan penggugat tidak terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Banjarsari Solo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X