Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah mengeluarkan SK Nomor 20/BWI-Jateng/NZ/2016 yang berisi pembatalan SK Nomor 06/BWI-Jateng/NZ/2014. SK terbaru ditandatangani oleh Ketua BWI Jateng Ahmad Darodji tertanggal 15 September 2016.
Pembatalan SK Nomor 06 karena tidak sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tidak adanya berkas dokumen wakaf yang memenuhi persyaratan dan tidak adanya nadir lama Yarsis Kartasura Kabupaten Sukoharjo. (Mam)