Yarsis Menangi Banding Atas YWRSIS

Photo Author
- Minggu, 17 Desember 2017 | 15:30 WIB

Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah mengeluarkan SK Nomor 20/BWI-Jateng/NZ/2016 yang berisi pembatalan SK Nomor 06/BWI-Jateng/NZ/2014. SK terbaru ditandatangani oleh Ketua BWI Jateng Ahmad Darodji tertanggal 15 September 2016.

Pembatalan SK Nomor 06 karena tidak sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tidak adanya berkas dokumen wakaf yang memenuhi persyaratan dan tidak adanya nadir lama Yarsis Kartasura Kabupaten Sukoharjo. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X