Aturan yang mengatur tentang penarikan PNS Sekdes yakni Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penarikan PNS Sekdes. Aturan tersebut sudah ditandatangani oleh bupati pada 21 November lalu.
“Setelah PNS Sekdes ditarik memang akan terjadi kekosongan tapi setelah ini akan dilakukan pengisian perangkat desa bersamaan dengan penataan SOTK baru di desa,†lanjutnya. (Mam)