Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengindikasi sejumlah praktek kerawanan bentuk pelanggaran ASN. Seperti terlibat dalam pengumpulan massa saat kampanye pemilu, penggunaan aset atau fasilitas negara, penggunaan anggaran negara dan lainnya.
“Kami meminta kepada Panwaskab Sukoharjo untuk aktif melakukan pengawasan dengan memperbanyak terjun ke lapangan,†lanjutnya.
Ketua Panwaskab Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, sosialisasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sangat penting. Sebab menjadi pemberitahuan awal kepada ASN sekaligus masyarakat sebelum menghadapi pelaksanaan Pilkada 2018.
“Panwaskab Sukoharjo juga akan melibatkan masyarakat dalam membantu pengawasan,†ujarnya. (Mam)