SPRI Sukoharjo Tolak PP 78 Tahun 2015

Photo Author
- Senin, 16 Oktober 2017 | 12:10 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan memilih menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar usulan dan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Pembahasan awal usulan UMK 2018 sudah digelar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo bersama dewan pengupahan.

Ketua SPRI Sukoharjo Sukarno, Senin (16/10/2017) mengatakan, rapat awal sudah digelar bersama dewan pengupahan pada Rabu (11/10/2017) di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo. Pada rapat tersebut baru dipaparkan mengenai pandangan umum berkaitan dengan persiapan penentuan usulan UMK 2018.

Peserta rapat pada saat itu juga masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja berkaitan dengan kebijakan usulan UMK 2018. SE tersebut kemudian sudah turun dan isinya menyatakan adanya kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekomomi sebesar 8,71 persen. Rinciannya inflasi 3,72 persen dan PDB atau pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.

Setelah SE turun maka akan dilakukan rapat lanjutan kedua bersama dewan pengupahan. Berkaitan dengan usulan UMK 2018 tersebut SPRI Sukoharjo menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“PP itu yang akan dipakai pemerintah dan dijelaskan dalam SE yang sudah turun. SPRI Sukoharjo jelas menolak PP 78 dan meminta dasar usulan UMK 2018 tetap memakai Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang KHL,” ujar Sukarno.

SPRI Sukoharjo sudah melakukan survai KHL untuk September dengan hasil Rp 1.710.758, Oktober Rp 1781.206. Selain itu KHL untuk November diperkirakan sebesar Rp 1.854.592 dan Desember 1.931.001.

Survei KHL dilakukan SPRI Sukoharjo berdasarkan  Permenaker Nomor 13 Tahun 2012. “SPRI Sukoharjo akan mengajukan usulan UMK 2018 sebesar Rp 1.931.001. Angka itu sudah ada dasarnya Permenaker Nomor 13 Tahun 2012,” lanjutnya.  

Sukarno melanjutkan, UMK 2017 untuk Kabupaten Sukoharjo sekarang Rp 1.513.000. “Kalau usulan kami disetujui dengan angka Rp 1.931.001 maka ada kenaikan Rp 418.001 dibanding UMK 2017 Rp 1.513.000,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X