SPRI Sukoharjo Tolak PP 78 Tahun 2015

Photo Author
- Senin, 16 Oktober 2017 | 12:10 WIB

Apabila dihitung berdasarkan PP 78 dengan inflasi dan pertumbuhan ekomomi sebesar 8,71 persen maka upah hanya naik Rp 131.782 atau UMK 2018 Sukoharjo sebesar Rp 1.644.782.

“Kalau yang dipakai dasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi jelas memberatkan buruh karena tidak sesuai dengan kebutuhan riil dibanding apabila dihitung memakai survei KHL,” lanjutnya.(Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X