SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pengawasan terhadap agen, pangkalan dan pengecer gas elpiji 3 kilogram diperketat. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dugaan keterlibatan praktek kecurangan distribusi ke masyarakat. Pasalnya Polres Sukoharjo baru saja mengungkap praktek pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram di Dukuh Tempel, Desa Siwan, Kecamatan Baki.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sukoharjo Sutarmo, Minggu (16/7/2017) mengatakan, distribusi gas elpiji 3 kilogram dilindungi oleh peraturan resmi. Sebab penggunaanya dibatasi untuk masyarakat tertentu saja.
Aturan tersebut seperti dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011. Pengawasan secara ketat juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan melibatkan petugas terkait seperti aparat keamanan.
“Jadi kalau ada praktek pelanggaran seperti kecurangan pengoplosan maka sudah layak diproses hukum,†ujar Sutarmo.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sukoharjo sudah mengetahui adanya pengungkapan praktek kecurangan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram di Tempel, Siwal, Baki. Sutarmo mendukung langkah Polres Sukoharjo menegakan aturan dengan menjerat para pelaku.
“Dari kami nanti akan melibatkan Hiswana Migas untuk memperketat pengawasan terhadap agen, pangkalan dan pengecer gas elpiji 3 kilogram,†lanjutnya.
Pengetatan pengawasan dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak terjadinya praktek kecurangan. Selain itu memastikan distribusi gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran.
Penggunaan gas elpiji 3 kilogram sesuai aturan hanya diperbolehkan untuk masyarakat kelas bawah. Sedangkan orang mampu termasuk pelaku usaha dilarang keras menggunakannya.