“Kalau dilihat modus pelaku pengoplosan di Tempel, Siwal, Baki mereka mengoplos gas elpiji 3 kilogram untuk diisikan ke tabung kosong 12 kilogram untuk mencari keuntungan pribadi. Praktek itu salah besar karena gas elpiji dilindungi dan masuk disubsidi pemerintah,†lanjutnya.
Sementara itu Sutarmo mengatakan, kebutuhan gas elpiji di Sukoharjo masih lancar dan belum ada temuan kelangkaan. Termasuk saat puasa ramadan dan lebaran kebutuhan masyarakat terjamin terpenuhi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, tersangka pengoplos gas elpiji yakni, AB dan EA warga Desa Gentan, Kecamatan Baki dan JB warga Desa Kadokan, Kecamatan Grogol. Tersangka melanggar Pasal 62 ayat 1 yo Pasal 8 Huruf b dan c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau Pasal 32 Yo Pasal 30 dan Pasal 31 UURI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp 500.000. (Mam)