SUKOHARJO,KRJOGJA.com - Puluhan sepeda motor yang digunakan siswa SMA/SMK dalam perayaan kelulusan dilakukan penindakan oleh petugas Polres Sukoharjo. Polisi meminta kepada siswa untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pengambilan sepeda motor yang disita harus dilakukan orang tua siswa dan membawa bukti kelengkapan surat.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Finan Sukma Radipta, Rabu (3/5/2017) mengatakan, penindakan dilakukan oleh Satlantas Polres Sukoharjo terhadap 58 siswa pelaku pelanggaran. Siswa ditindak karena melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong dengan suara berisik, tidak menaati rambu lalu lintas.
Dari 58 pelaku pelanggaran tersebut sebanyak 17 sepeda motor dan 31 surat kendaraan diamankan petugas. Penindakan tegas dilakukan karena pemiliknya melakukan pelanggaran berat.
“Penindakan tetap tegas karena siswa melanggar peraturan lalu lintas. Namun kami juga mengedepankan preemtif dan represif,†ujarnya.
Sepeda motor yang diamankan petugas mayoritas sudah dalam bentuk modifikasi. Siswa harus mengembalikan sepeda motor seperti semula pada saat melakukan pengambilan.
“Siswa juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulang perbuatan dan harus diantar orang tua,†lanjutnya.
Polisi berharap kehadiran orang tua saat mendampingi anaknya melakukan pengambilan sepeda motor bisa diberi pemahaman. Sebab perbuatan konvoi sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas.
“Kami berikan juga sosialisasi dan pemahaman ke orang tua selain ke siswa agar menaati rambu lalu lintas,†lanjutnya.