SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Penasihat DPD II Partai Golkar Sukoharjo Bambang Ikhwanto ajukan somasi ke DPD II Partai Golkar Sukoharjo terkait masalah utang piutang. Surat somasi sudah dikirimkan ke pengurus DPD II Partai Golkar Sukoharjo. Apabila tidak segera ditanggapi maka masalah akan diproses secara hukum.
Bambang Ikhwanto, Sabtu (22/04/2017) mengatakan, masalah utang piutang sudah terjadi sejak sepuluh tahun lalu atau tepatnya 2007. Nilai utang piutang sendiri sebesar Rp 69 juta.
Masalah utang piutang antara Bambang Ikhwanto dengan DPD II Partai Golkar Sukoharjo awalnya sebesar Rp 75 juta. Namun dalam perjalannnya sejak 2007 hingga sekarang sudah dibayar Rp 6 juta dan tinggal tersisa Rp 69 juta.
“Surat somasi sudah saya kirimkan ke DPD II Partai Golkar Sukoharjo 7 April lalu dan belum ada respon dari partai. Sayapun bersiap membawa masalah ini ke proses hukum,†ujar Bambang Ikhwanto.
Kronologis utang piutang terjadi pada tahun 2007 dimana DPD II Golkar Sukoharjo saat masih dipimpin ketua Rusmanto Januari membutuhkan dana untuk menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah saat itu. Kebutuhan itu akhirnya terpenuhi setelah mendapatkan pinjaman Rp 100 juta dari PD BPR Bank Pasar Sukoharjo.
Bambang menjelaskan, pinjaman diberikan PD BPR Bank Pasar Sukoharjo setelah ada agunan berupa sertifikat tanah kantor DPD II Partai Golkar Sukoharjo. Selain itu ada juga agunan pendamping berupa sertifikat tanah pribadi milik anaknya Pratiwi Surya Dewi.
Masalah muncul setelah ada pergantian kepemimpinan di pengurus DPD II Partai Golkar Sukoharjo dari Rusmanto Januari ke Giyarto. Sebab Giyarto tidak bersedia melunasi seluruh utang piutang dengan alasan masih menjadi tanggungjawab pengurus lama Rusmanto Januari.
“Karena rumit saya akhirnya membayar Rp 50 juta ke Bank Pasar sebagai cicilan membayar utang. Sedangkan sisanya harus dibayar DPD II Partai Golkar Sukoharjo,†lanjutnya.