Krjogja.com, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Klaten dalam Pemilu tahun 2024, pada Jumat (18/8/2023).
Masyarakat dapat melihat pengumuman DCS anggota DPRD Klaten dalam Pemilu 2024 di laman website KPU Klaten, https://kab-klaten.kpu.go.id/ dan media sosial KPU Kabupaten Klaten.
Baca Juga: Tips Naik Motor Matik di Tanjakan dan Turunan ala Honda Istimewa
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kaws Pilih Prambanan untuk Tiduran dan Berlibur
Baca Juga: 2024, Kanwil Kemenag Jateng Targetkan 209 Ribu Produk Halal
Dengan diumumkanya DCS anggota DPRD Klaten tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan masukan dan tanggapan secara tertulis, kepada KPU Kabupaten Klaten, terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Klaten, disertai dengan identitas diri dan bukti yang relevan.
Tanggapan dan masukan disampaikan melalui alamat email [email protected] atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Klaten, Jalan Mayor Kusmanto No. 25, Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, mulai tanggal 19 – 28 Agustus 2023. (*)