Krjogja.com - SUKOHARJO - KPU Sukoharjo tetap memproses Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 sesuai ketetapan aturan berlaku sampai dilaksanakannya pengumuman dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) November mendatang. Proses dilakukan dengan melibatkan parpol setelah pada tahap masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) diketahui ada tanggapan masuk ke KPU terkait satu nama pengurus Parpol yang mendaftarkan diri menjadi Bacaleg melalui Parpol lain.
Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (02/09/2023) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah melakukan tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu juga telah melaksanakan pengumuman DCS Bacaleg Pemilu 2024.
Selanjutnya juga sudah selesai melakukan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024. Hasilnya KPU Sukoharjo menerima dua tanggapan masyarakat.
Tanggapan tersebut disampaikan dua orang dari dua Parpol berbeda terhadap satu nama pengurus Parpol bersangkutan yang diketahui justru mendaftar menjadi Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang dari Parpol lain. Hal tersebut diketahui setelah dilaksanakan tahapan pengumuman dan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024 oleh KPU Sukoharjo.
Baca Juga: Melihat Peluang Usaha Lewat Budidaya Musang Pandan
"Dua orang dari dua Parpol berbeda ini menyampaikan bahwa ada satu nama atau orang yang menjadi pengurus Parpol tersebut diketahui mendaftar jadi Bacaleg Pemilu 2024 dari Parpol lain diluar dua Parpol tersebut yang mengadukan," ujarnya.
Syakbani mengatakan, dua orang dari dua Parpol berbeda tersebut juga sempat kaget saat menyampaikan masukan dan tanggapan ke KPU Sukoharjo karena nama Bacaleg yang diadukan orangnya sama atau satu nama.
"Ternyata Bacaleg yang diadukan itu juga masuk menjadi pengurus dua Parpol. Tapi justru maju menjadi Bacaleg lewat Parpol lain selain dua Parpol tersebut yang mengadukan," lanjutnya.
KPU Sukoharjo memastikan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut tetap akan diproses. KPU Sukoharjo akan melakukan klarifikasi terhadap Parpol dan Bacaleg tersebut.
Baca Juga: 44 Pendaki Gunung Sumbing Dievakuasi dari Kebakaran Hutan
"Kami menunggu hasil klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat ini dari Parpol. Nantinya juga akan dicek terkait status nama Bacaleg tersebut dikepengurusan Parpol," lanjutnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, mengatakan, Bawaslu Sukoharjo sudah menerima pengaduan secara resmi dari salah satu parpol pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024. Dalam pengaduannya parpol tersebut mengadukan ada salah satu pengurus partainya diketahui mendaftarkan diri menjadi Bacaleg dan masuk dalam pengumuman DCS Bacaleg Pemilu 2024 dari parpol lain.
Pengaduan dilakukan salah satu parpol dengan mengirimkan surat dan datang langsung ke Bawaslu Sukoharjo. Parpol tersebut meminta agar temuan dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024 segera ditindaklanjuti. (Mam)