Pelaku usai membunuh korban kemudian menuju daerah persawahan Lor Dewo dan membakar pakaian pelaku yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban tersebut. Selanjutnya pelaku menuju ke sungai yang berada di selatan Stasiun Gawok dengan tujuan untuk membuang pisau pemotong daging yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan kemudian pelaku pulang ke rumah. "Pisau pemotong daging yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dibuang ke Sungai Belimbing disekitar Stasiun Gawok Gatak," lanjutnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Harapkan Penjabat Bupati Banyumas Orang Lokal
AKBP Sigit menjelaskan, atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar tindak pidana Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukumanmaksimal hukuman mati. (Mam)