Krjogja.com - SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo jalankan program jaksa jaga desa di lima kecamatan sebagai bentuk pengawasan penggunaan dana desa. Jaksa diterjunkan langsung untuk membantu pengawasan untuk menekan munculnya masalah dan memaksimalkan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Rini Triningsih, Jumat (20/10/2023) mengatakan, Kejari Sukoharjo membuat program baru dengan menerjunkan jaksa di desa. Hal tersebut dilakukan dalam program jaksa jaga desa. Pelaksanaan awal diterapkan di lima kecamatan.
Baca Juga: Kolaborasi Bareng Bawaslu, PWI DIY Minta Wartawan Awasi Pemilu 2024
Jaksa jaga desa dilaksanakan Kejari Sukoharjo sebagai bentuk upaya memaksimalkan penggunaan dana desa. Keberadaan jaksa di desa tersebut sekaligus mengantisipasi munculnya masalah yang dihadapi kepala desa dan perangkatnya. Selain itu juga bentuk memaksimalkan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan.
"Jaksa jaga desa bersifat membantu kepala desa dan perangkat desa salam mengawal pemanfaatan dana yang efektif dan akuntabel," ujarnya.
Kejari Sukoharjo berharap dengan adanya jaksa jaga desa tersebut dapat membantu pertumbuhan ekonomi di desa tersebut. Sebab dana desa sepenuhnya mampu terserap dan digunakan dalam pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Whoosh! Naik Kereta Cepat Bareng BRImo, Ada Banyak Promo!
Untuk awal penerapan jaksa jaga desa tersebut dilaksanakan Kejari Sukoharjo di lima kecamatan yakni, Kecamatan Mojolaban, Kecamatan Weru, Kecamatan Bulu, Kecamatan Polokarto dan Kecamatan Tawangsari.
Kelima kecamatan tersebut pada awal penerapan jaksa jaga desa akan mendapat pendampingan penuh dari Kejari Sukoharjo. Hal ini dilakukan mengingat program tersebut baru masa tahap perkenalan.
Pihak pemerintah desa juga masih perlu untuk dikenalkan mengenai program jaksa jaga desa tersebut. Termasuk diantaranya kepala desa dan perangkat desa setempat.
Baca Juga: Densus Tangkap Enam Terduga Teroris
"Diawal ini baru lima kecamatan dulu. Sedangkan sisanya akan dilaksanakan secara bertahap kemudian," lanjutnya.
Di Kabupaten Sukoharjo sendiri tercatat ada 12 kecamatan, lima kecamatan diantaranya sudah melaksanakan program jaksa jaga desa dari Kejari Sukoharjo. Sedangkan tujuh kecamatan lain masih dalam proses pelaksanaan berikutnya.
Untuk pelaksanaan di desa, Kejari sukoharjo mencatat semua desa di lima kecamatan tersebut sudah menerapkan program jaga desa. Jumlah desa yang akan menerapkan program jaksa jaga desa kedepan juga akan ditingkatkan.