"Program ini menjadi bagian dari pembinaan hukum dan kapasitas kepala desa dan perangkat desa," lanjutnya.
Kejari Sukoharjo menganggap penting pengawasan penggunaan dana desa karena sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan pusat dalam rangka menunjang program. "Program jaksa jaga desa juga menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa," lanjutnya.
Masyarakat juga dipersilahkan Kejari Sukoharjo untuk membantu pengawasan bersama terkait penggunaan dana desa. Pengawasan termasuk meliputi perencanaan sampai dengan pelaksanaan program penggunaan dana desa.
"Apabila dana desa itu untuk program fisik pembangunan seperti jalan maka silahkan diawasi bersama masyarakat," lanjutnya. (Mam)