Krjogja.com - SUKOHARJO - Enam fraksi di DPRD Sukoharjo menyampaikan pandangan umum (Pandum) terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rumah Susun dan Penyelenggaraan Keolahragaan. Dua Raperda tersebut ditanggapi legislatif setelah ada usulan dari eksekutif.
Penyampaian dilakukan fraksi dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (23/10).Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi tiga orang wakil ketua. Hadir juga Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa beserta jajarannya.
Baca Juga: Generasi Milenial Semakin Minati Universitas Terbuka, Bisa Kuliah Sambil Kerja
Juru bicara Fraksi PDIP Sukardi Budi Martono saat membacakan Pandum mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa Perumahan dan pemukiman merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, dengan semakin bertambahnya penduduk, sedangkan lahan yang tersedia sangat terbatas dan semakin mahal, untuk memenuhi kebutuhan rumah dengan lahan terbatas dan tingkat kemapuan membeli rumah bagi berpenghasilan rendah sangat berat, maka pembangunan rumah dibuat bertingkat atau yang kita kenal dengan rumah susun supaya akses masyarakat berpenghasilan rendah dapat terpenuhi.
Tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian serta sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak dan terjangkau. Hal itu dapat dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang belum dapat menghuni rumah yang layak.
Baca Juga: 5 Detik dan Rasa Rindu Berakhir dengan Ending Tak Terduga
Pembangunan Rumah Susun diharapkan mampu mendorong pembangunan Daerah yang sekaligus menjadi solusi peningkatan kualitas permukiman di Kabupaten Sukoharjo. Untuk mewujudkan penghunian Rumah Susun yang tertib administrasi, aman, nyaman tentram, bersih lingkungan, mengurangi jumlah permukiman kumuh, dan meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah yang layak huni, perlu adanya pengaturan Rumah Susun melalui Peraturan Daerah. Fraksi PDI Perjuangan menanyakan Sejauh mana tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, dan Bagaimana cara Pemerintah Daerah melakukan pembinaan penyelenggaraan Rumah Susun di daerah.
Kedua, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kegiatan keolahragaan menjadi suatu keniscayaan untuk dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat.
Pemerintah daerah sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan yaitu dengan menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan dan organisasi keolahragaan yang bertugas untuk membina dan mengembangkan prestasi untuk mengikuti ajang lomba di tingkat daerah, nasional maupun internasional.
Baca Juga: ICU-ICCU-NICU RSUD Kartini Rampung, Kebutuhan Rawat Intensif Terpenuhi
Belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di daerah menjadi salah satau alasan penyebab pelaksanaannya belum terlaksana dengan maksimal. Kegiatan pembangunan dibidang keolahragaan pun tidak maksimal disebabkan belum terpenuhinya sumber daya manusia keolahragaan, prasarana dan sarana, sumber pendanaan, serta masih belum maksimalnya pengembangan dan pembangunan sistem keolahragaan.
"Atas dasar pemikiran tersebut di atas, maka Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo memandang perlu untuk adanya pembentukan Peraturan Daerah tentang Peyeleggaraan Keolahragaan," ujarnya.
Juru bicara Fraksi PAN Heri Purwanto saat penyampaian dalam rapat paripurna mengatakan, Fraksi PAN mendukung dan mengapresiasi akan dibahasnya Raperda tentang Rumah Susun dan Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan sehingga Kabupaten Sukoharjo akan mempunyai kekuatan hukum dalam pelaksanaan pendirian rumah susun dan Keolahragaan.
Khusus di Raperda penyelenggaraan Keolahragaan di harapkan akan ada semangat baru bagi para olahragawan Kabupaten Sukoharjo untuk meningkatkan prestasinya baik tingkat Propinsi, Nasional dan dunia.