Krjogja.com - Sukoharjo - Seribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 berbagai jenis ditertibkan. Penertiban dilakukan karena ditemukan pelanggaran tata cara pemasangan. APK tersebut diamankan petugas dan beberapa diantaranya sudah diambil kembali oleh Partai Politik (Parpol) sesuai dengan prosedur pengambilan yang berlaku.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, Senin (15/1) mengatakan, Bawaslu Sukoharjo bersama dengan petugas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo masih terus melakukan penertiban dengan sasaran APK Pemilu 2024 disemua wilayah. Petugas menyisir berbagai tempat baik di kota sampai di pinggiran desa.
Baca Juga: HUT ke-7 The Lawu Group, Momentum Berbagi dengan Penghafal Alquran
Pengawasan bersama dilakukan dengan menyasar APK Pemilu 2024 milik Parpol, Calon Anggota Legislatif (Caleg), Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). APK tersebut harus dipasang sesuai dengan tata cara pemasangan yang benar sesuai aturan berlaku.
"Sampai saat ini diperkirakan ada seribuan buah APK Pemilu 2024 sudah ditertibkan dan diamankan petugas. Penertiban dilakukan karena ada temuan pelanggaran mengenai tata cara pemasangan," ujarnya.
Baca Juga: Peringatan HUT ke-61 SDN Deresan 'Keberagaman Budaya Menyatu dalam Melodi Kebhinekaan'
Bawaslu Sukoharjo memastikan operasi penertiban APK Pemilu 2024 dilakukan rutin dan berkala dalam beberapa hari sekali. Setiap kali kegiatan dilakukan petugas mendapati banyak APK Pemilu 2024 salah dalam pemasangan sehingga harus ditertibkan.
Penertiban APK Pemilu 2024 dilakukan petugas baik dalam bentuk baliho, banner, rontek, spanduk dan lainnya. Pemasangan yang salah seperti di paku di pohon, dipasang di tempat yang dilarang dan lainnya.
Usai dilakukan penertiban dengan mencopot APK Pemilu 2024 dari lokasi, petugas kemudian memberikan informasi kepada Parpol atau caleg. Hal itu dilakukan sebagai pemberitahuan atas pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024 yang dilakukan. Selanjutnya pihak Parpol atau caleg bisa mengurus proses pengambilan APK Pemilu 2024.
Baca Juga: Karyawan Patra Jasa Dilatih Bahasa Inggris dengan AI dari ELSA Speak
"Apabila Parpol atau caleg berkeinginan mengambil kembali APK Pemilu 2024 yang terkena penertiban maka wajib mengurus sesuai aturan berlaku. Ada cukup banyak yang diambil. Tapi lebih banyak yang akhirnya dibiarkan saja ditertibkan dan tidak diambil lagi setelah ada pemberitahuan," lanjutnya.
Bawaslu Sukoharjo dalam melakukan penertiban juga banyak menerima informasi dari masyarakat mengenai pelanggaran yang ditemukan. Dalam informasinya masyarakat menyampaikan kesalahan tata cara pemasangan APK Pemilu 2024 baik dari Parpol, Caleg, Capres dan Cawapres.
Baca Juga: Erick Thohir Mendorong BUMN Menjadi Pionir 'Mental Health' di Lingkungan Kerja
Rochmad Basuki mengatakan, pelanggaran pemasangan APK ditemukan hampir merata disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Artinya tidak hanya di tengah kota saja, melainkan juga sampai ke desa pelosok.
Pelanggaran pemasangan sering ditemukan baik berupa APK milik Caleg hingga Capres, Cawapres dan Parpol. Salah satu pelanggaran didominasi karena dipasang dengan cara di paku di pohon di pinggir jalan.