Oknum Kades di Boyolali Ketangkap Sedang Main Dadu

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 13:27 WIB
Barang bukti judi dadu (Foto: Mulyawan)
Barang bukti judi dadu (Foto: Mulyawan)

 
Krjogja.com - BOYOLALI - Aparat Polres Boyolali menggrebek salah satu rumah di Dukuh/Desa Tegalsari, RT 001 RW 001, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, yang digunakan untuk arema judi dadu
 
Saat penggerebegan polisi mengamankan sembilan pelaku salah satunya adalah MY, seorang Kepala Desa (kades) setempat, yang tepergok tengah bermain judi dadu. Ironisnya, rumah yang digunakan untuk arena judi dadu tersebut adalah milik kepala desa tersebut.  
 
“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah kades tersebut,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Rabu (31/1/2024).
 
 
Kapolres mengungkapkan dari informasi yang diterima anggota langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya.
 
Sembilan tersangka yang diamankan yaitu HW, 49, berperan sebagai bandar, TM, 34, berperan sebagai kasir, WR, 44, MLY, 53, KM, 60, WD, 70, GY, 59, NG, 50, berperan sebagai pemasang. Sedangkan kades MY, 60, berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.
 
“Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp3,28 juta, 13 mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, dan satu buah meja lapak dadu,” katanya. 
 
 
Ia menyampaikan para tersangka judi dadu dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
 
“Masing-masing tersangka kami terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi,dan untuk bandar judi dan pemasangnya, seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Dan semua tersangka dilakukan penahanan di Polres Boyolali,”kata Petrus. 
 
Petrus menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Boyolali. Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan ke Polres Boyolali.
 
 
“Sejumlah kasus dapat diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110,”ungkapnya. (Mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X